Sekdako Pekanbaru Desak Tim Pansel Segera Umumkan Calon Direktur PDAM Terpilih

Sekdako Pekanbaru Desak Tim Pansel Segera Umumkan Calon Direktur PDAM Terpilih

8 Maret 2021
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Tim panitia seleksi (pansel) telah melaporkan nilai para calon direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru kepada sekretaris daerah. Namun, tim pansel belum memutuskan calon yang terpilih. 

"Tim pansel sudah menyampaikan nilai para calon direktur PDAM Tirta Siak ke saya. Tapi, tim pansel belum memutuskan," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (8/3/2021).

Keputusan soal calon direktur PDAM Tirta Siak ada di tangan tim pansel. Sebenarnya, seleksi calon direktur PDAM itu ada tujuh orang, termasuk direktur lama yaitu Kemas Yusferi.

"Saya minta tim pansel segera mengumumkan calon direktur PDAM yang terpilih," ucap Jamil.

Informasi yang dihimpun Riau1.com, ada tujuh orang yang mengikuti seleksi calon direktur PDAM Tirta Siak. Para calon direktur itu antara lain Kemas Yusferi, Ismahyuddin, Adrial A Bakar, Agustian Rasmanto, Muhammad Suhandi, Peri Akri, dan Agung Anugrah. Tujuh calon direktur ini berasal dari berbagai profesi, termasuk direktur PDAM Tirta Siak yang masih menjabat yakni Kemas Yuzferi. 

Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan proses asesmen untuk jabatan direktur PDAM Tirta Siak, Senin (15/2/2021). Pasalnya, masa jabatan direktur sebelumnya akan berakhir pada 2022.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruangan kerjanya mengatakan, jabatan Kemas Yuzferi sebagai Direktur PDAM Tirta Siak telah diperpanjang lebih dari satu kali. Menurut regulasinya, masa jabatan Kemas tak bisa diperpanjang lagi. 

'Maka, kami harus melakukan asesmen (seleksi). Namun dalam regulasi itu tidak dibatasi peserta asesmen ini dibolehkan pejabat sebelumnya. Artinya, tidak ada larangan," ucapnya.

Proses asesmen ini dilakukan guna mengikuti regulasi. Namun dalam regulasi terbaru tidak ada ketegasan mengatakan mantan Direktur PDAM tidak boleh mengikuti asesmen.

Informasi yang dihimpun, Kemas menjabat Direktur PDAM Tirta Siak sejak 2014. Masa jabatannya diperpanjang satu periode lagi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007, masa jabatan direktur PDAM selama 4 tahun. Jabatan ini bisa diperpanjang satu periode lagi. Dengan begitu, masa jabatan Kemas akan berakhir pada 2022.

Sesuai aturan terbaru, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, masa jabatan Direktur PDAM selama 5 tahun. Dengan perubahan regulasi ini, Direktur PDAM dapat diangkat lagi untuk satu periode lagi. Tak hanya itu, jabatan direktur PDAM bisa dijabat untuk kali ketiga jika memiliki keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik.