Ini Syarat Urus Izin Usaha Perdagangan Umum dan Penjualan Langsung di DPMPTSP Pekanbaru

Ini Syarat Urus Izin Usaha Perdagangan Umum dan Penjualan Langsung di DPMPTSP Pekanbaru

8 Maret 2021
Salah satu jenis usaha perdagangan. Foto: Surya/Riau1.

Salah satu jenis usaha perdagangan. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Warga Pekanbaru yang ingin memulai usaha perdagangan harus mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ada berbagai izin usaha yang tergabung dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

Jenis SIUP itu adalah Usaha Perdagangan Umum. Jenis usaha ini tanpa komitmen dan langsung diterbitkan melalui Operation Support System atau OSS (sistem pendukung operasional). Dalam OSS ini diterbitkan bersama Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jenis SIUP lainnya yaitu usaha penjualan langsung. Adapun syarat usaha penjualan langsung.

Pertama, surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknik untuk jenis barang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan. Kedua, kontrak kerja sama atau surat penunjukan apabila perusahaan mendapatkan barang dari perusahaan lain.

Ketiga, hasil verifikasi program pemasaran yang telah disetujui oleh asosiasi yang bergerak di bidang penjualan langsung. Keempat, kode etik dan peraturan perusahaan.