Putus Kontrak Pengelolaan Parkir, DPRD Pekanbaru: Blacklist Perusahaannya

Putus Kontrak Pengelolaan Parkir, DPRD Pekanbaru: Blacklist Perusahaannya

1 Maret 2021
Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti

RIAU1.COM - Pemutusan kontrak pengelolaan parkir dengan PT Datama oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, menurut Anggota DPRD memang ada masalah dari awal proses dalam pengadaan jasa tersebut.

"Kita melihat Perpres nomor 10 terkait pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebelum adanya tanda tangan kontrak itu, seluruh dokumen harus dipenuhi. Garansi jaminan adalah salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga. Ketika kontrak sudah ditandatangani, tapi garansi tidak terpenuhi, berarti ini ada masalah," kata Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Senin 1 Maret 2021.

Wakil rakyat di Komosi I tersebut menambahkan, karena PT Datama tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, ia meminta agar Dishub Pekanbaru berani untuk bertindak secara tegas untuk memberikan sanksi kepada PT Datama.

Loading...

"Sesuai dengan Perpres 54, blacklist perusahaanya. Berarti perusahaan ini tidak layak dan tidak profesional untuk bekerja. Kami minta Dishub Pekanbaru, kalau perlu masukan ke buku hitam LKPP dan LPSE agar tidak bisa bekerjasama lagi karena memang tidak layak menjadi pihak ketiga di pemerintah," ujar Ida.