Ruko Milik Mantan Napi Korupsi Diambil Alih Pemko Pekanbaru, Resmi Digunakan untuk UPT Bapenda

Ruko Milik Mantan Napi Korupsi Diambil Alih Pemko Pekanbaru, Resmi Digunakan untuk UPT Bapenda

1 Desember 2020
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin saat melihat plakat hibah aset dari KPK ke Pemko Pekanbaru, Selasa (1/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi didampingi Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin saat melihat plakat hibah aset dari KPK ke Pemko Pekanbaru, Selasa (1/12/2020). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Ruko milik mantan narapidana kasus korupsi telah diserahkan KPK kepada Pemko Pekanbaru pada 8 Agustus 2019 lalu. Kini, ruko tersebut telah diresmikan sebagai Kantor Unit Pelaksana Teknis IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/2020).

Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru ini diresmikan oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Usai pemotongan pita di pintu masuk, Ayat mengatakan, pelayanan UPT Bapenda ini mencakup tiga kecamatan yaitu Payung Sekaki, Sukajadi, dan Senapelan. Masyarakat di tiga kecamatan ini bisa memiih pembayaran pajak di UPT atau kantor Bapenda di Jalan Teratai.

"Saya juga minta kepada para pegawai Bapenda agar melayani masyarakat dengan senyum. Sebab, masyarakat itu datang membawa uang untuk pembayaran pajak," ucapnya.

Loading...

Penerimaan pendapatan asli daerah berasal dari sebelas jenis pajak. Makanya, masyarakat harus patuh bayar pajak.

"Di masa pandemi corona ini, kami sudah memberikan insentif atau keringanan dalam pembayaran. Karena, Pekanbaru hanya mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan daerah," ungkap Ayat.