Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat ke Penghuni Ruli di Jalan Garuda Sakti, Besok Mulai Digusur

Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat ke Penghuni Ruli di Jalan Garuda Sakti, Besok Mulai Digusur

20 November 2019
Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyerahkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruli di Jalan Naga Sakti, Selasa (19/11/2019). Foto: Surya/Riau1.

Petugas Satpol PP Pekanbaru saat menyerahkan surat pemberitahuan kepada penghuni ruli di Jalan Naga Sakti, Selasa (19/11/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pekanbaru melayangkan surat pemberitahuan kepada penghuni rumah liar (ruli) di sepanjang Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan. Pasalnya, bangunan liar ini akan digusur mulai besok.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Rabu (20/11/2019), mengatakan, surat pemberitahuan untuk pembongkaran bangunan liar sudah dilayangkan kepada para penghuni ruli pada 19 November petang. Dalam surat itu disebutkan para penghuni diminta membongkar rumah ruli sendiri hingga batas waktu besok.

"Keberadaan ruli ini mengganggu saluran air yang ada di sepanjang Jalan Garuda Sakti. Mereka bongkar sendiri," ujarnya.

Ruli ini didapati di atas drainase jalan. Ada juga bangunan yang terlalu dekat badan jalan.

Rumah liar ini kebanyakan berupa rumah makan dan bengkel. Penggusuran harus dilakukan karena tidak memiliki legalitas hukum.