Gubri Umumkan Bencana Asap, Rombongan Pejabat Disdik dan Kepala SD Negeri Pekanbaru Berwisata Ria ke China

Gubri Umumkan Bencana Asap, Rombongan Pejabat Disdik dan Kepala SD Negeri Pekanbaru Berwisata Ria ke China

3 Oktober 2019
Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis (berkaos putih dan berkacamata hitam) saat berada di Shenzen, China bersama 18 kepala SD negeri. Foto: Istimewa.

Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis (berkaos putih dan berkacamata hitam) saat berada di Shenzen, China bersama 18 kepala SD negeri. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dua pejabat Dinas Pendidikan dan 18 kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pekanbaru berangkat ke China saat Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan bencana pencemaran udara pada 23 September 2019 lalu. Mereka memanfaatkan momen libur panjang sekolah di saat Riau diselimuti kabut asap pekat.

Informasi diperoleh Riau1.com dari Dewan Pendidikan Provinsi Riau pada 23 September itu. Disampaikan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Kabid SD Disdik Kota Pekanbaru, dan sejumlah kepala SD di kota Pekanbaru berangkat studi ke China.

Rupanya, hal ini bukan sekadar informasi. Foto jalan-jalan mereka beredar di Grup WhatsApp, Rabu (2/10/2019).

Dalam foto tersebut terlihat Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Pekanbaru Mardalis. Selebihnya merupakan para kepala SD negeri.

"Saya memang ikut dalam rombongan itu keluar negeri. Saya memang dalam masa cuti," kata Muzailis.

Sementara, para kepala SD negeri itu kebetulan juga sedang libur. Saat itu, sekolah diliburkan akibat kabut asap.

"Kami menggunakan uang pribadi untuk perjalanan wisata itu. Saya rasa tidak ada masalah ke luar negeri saat libur sekolah karena kabut asap. Lagi pun, semua yang di dalam foto itu sudah pulang ke Pekanbaru," ucap Muzailis.

Jadi, peserta didik tidak ada dirugikan dengan perjalanan wisata para kepala SD negeri ini. Karena, sekolah memang diliburkan saat itu.

Kesempatan berbeda, Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal membenarkan hal tersebut. Hanya saja, sekretaris dan dan kabid pendidikan dasar saat melakukan perjalan ke China dalam masa cuti selama tiga hari.

"Cuti itu kan hak ASN. Tidak ada yang melarang mereka keluar negeri saat cuti," ucapnya.

Hal itu akan berbeda jika yang bersangkutan berangkat ke luar negeri dalam rangka perjalanan dinas. Kalau perjalanan dinas, tentu menggunakan anggaran negara.