Didesak Wali Kota, Dinas PUPR Pekanbaru Rampung Perbarui Materi Perda RTRW Sesuai Aturan Menteri ATR

Didesak Wali Kota, Dinas PUPR Pekanbaru Rampung Perbarui Materi Perda RTRW Sesuai Aturan Menteri ATR

12 September 2019
Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah merampungkan materi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembuatan peta RTRW ini rampung setelah didesak wali kota Pekanbaru.

"Berkali-kali wali kota meminta kami untuk segera menyelesaikan materi RTRW ini. Sebab, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan kepada pada kepala daerah agar memyelesakaan RTRW pada 2019 ini," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution di kediaman wali kota, Kamis (12/9/2019).

Sebenarnya, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW sudah selesai dan disahkan di DPRD Pekanbaru. Dinas PUPR hanya memperbarui materi-materi yang ada di dalamnya. 

"Kami sudah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Pekanbaru pada 19 Juni 2014.  Ranperda ini disahkan menjadi Perda pada 21 Juli 2014," ujar Indra.

Loading...

Kemudian, Perda RTRW itu diajukan untuk dievaluasi ke Pemprov Riau. Hanya saja, karena ada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW, maka Dinas PUPR juga harus memperbarui materi-materi yang ada di dalam tata ruang.

"Jadi, ada hal-hal yang kami sesuaikan dengan Permen ATR itu," ucap Indra Pomi.