BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian ke Keluarga Mantan THL Dinas PUPR Pekanbaru

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Kematian ke Keluarga Mantan THL Dinas PUPR Pekanbaru

23 Agustus 2019
Plt Kepala Dinkes Pekanbaru M Amin menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga Ahmad Basuki, mantan THL Dinas PUPR, Kamis (22/8/2019). Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Dinkes Pekanbaru M Amin menyerahkan santunan secara simbolis kepada keluarga Ahmad Basuki, mantan THL Dinas PUPR, Kamis (22/8/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada keluarga tenaga harian lepas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. Uang santunan kematian yang diberikan sebesar Rp24 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru Muhammad Amin di Hotel Pangeran, Kamis (22/8/2019), mengatakan, jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru yang sudah dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4.559 orang. Salah seorang THL dari Dinas PUPR meninggal akibat sakit beberapa pekan lalu. 

"Keluarga mantan THL Dinas PUPR yang mendapat santunan kematian bernama Ahmad Basuki. Keluarganya mendapat santunan sebesar Rp24 juta," ungkapnya.

Makanya, Pemko Pekanbaru mendaftarkan THL ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemko Pekanbaru.

"Kami harapkan hal ini akan memotivasi THL agar bekerja lebih maksimal," harap Amin.

Terkait kerja sama Pemko Pekanbaru dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga harian lepas, iuran yang dibayar sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Loading...

"Jika mereka (para THL) mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan layanan di rumah sakit-rumah sakit yang sudah disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Rumah sakitnya cukup baik," jelas Amin.

Begitu layanan di klinik-klinik kesehatan. Pelayanan bagi para THL ini bukan diproses dirujuk lagi tapi langsung ditangani di klinik tersebut.

"Kalau meninggal maka juga sudah kami kerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM. THL yang meninggal langsung disantuni," ucap Amin.

THL yang meninggal karena sakit diberi santunan Rp24 juta. Sedangkan THL yang meninggal karena kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali gaji.