Tarik Retribusi Tera Ulang, Disperindag Pekanbaru Raih Rp200 Juta dari Pedagang

Tarik Retribusi Tera Ulang, Disperindag Pekanbaru Raih Rp200 Juta dari Pedagang

15 Juli 2019
Ilustrasi tera ulang timbangan.

Ilustrasi tera ulang timbangan.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan tera ulang timbangan para pedagang. Hal ini dilakukan agar para pedagang dapat berlaku jujur demi memberikan kepuasan kepada konsumen.

"Jadi, tera ulang yang kami lakukan agar kegiatan jual beli di Pekanbaru khususnya di pasar dapat tertib berniaga. Kemarin, kami sudah melakukan tera ulang di Pasar Limapuluh," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (14/7/2019).

Jika tahun lalu terang ulang tidak dikenakan biaya, maka tera ulang bagi para pedagang sudah dikenakan retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Besaran biaya tera sekitar Rp10.000.

"Tergantung alat yang ditera. Jadi, retribusi ini resmi," ucap Ingot.

Loading...

Meski ada sebagian pedagang yang mempertanyakan penarikan retribusi, namun banyak juga partisipasi para pedagang yang mau menerapkan tera ulang timbangan. Para pedagang pada umumnya menerima dengan baik.

"Kami belum memasang target penarikan retribusi. Saat ini, kami sudah mendapatkan Rp200 juta dari pungutan retribusi tera," ungkap Ingot.