Dua Surat Menteri Belum Diterima Pemko Pekanbaru, Tuntutan Guru Sertifikasi Belum Bisa Dipenuhi

Dua Surat Menteri Belum Diterima Pemko Pekanbaru, Tuntutan Guru Sertifikasi Belum Bisa Dipenuhi

11 Juni 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Pemko Pekanbaru belum bisa memutuskan kebijakan terkait tunjangan penambahan penghasilan (TPP) guru sertifikasi.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, pekan lalu, mengatakan, pihaknya harus menerima surat dari tiga kementerian yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat yang diterima hanya dari Kemendikbud.

"Yang dijawab oleh Kemendikbud masih normatif. Jadi, TPP guru belum ada perkembangan. Masih seperti yang dulu," ungkapnya.

Persoalan sekarang, dana sertifikasi bukan dibayarkan langsung dari pemerintah pusat kepada para guru. Tapi, dana sertifikasi itu dibayar melalui APBD Pemko Pekanbaru.

"Dana sertifikasi itu ditransfer melalui kas daerah. Walaupun dananya dari pusat tetapi dibayar melalui kami," sebut.

Mengenai tuntutan guru sertifikasi akan TPP, Pemko Pekanbaru perlu petunjuk dari Kemendikbud, Kemenpan RB, dan Kemendagri. Saat ini, surat dari Kemendagri dan Kemenpan RB belum diterima.

Loading...

"Intinya, kesejahteraan guru menjadi perhatian utama," ucap Firdaus.

Perlu diketahui, sambungnya, para guru yang bertugas di Kota Pekanbaru bukan hanya guru sertifikasi saja. Di dalam sekolah negeri, ada beberapa kelompok guru yaitu guru pegawai negeri bersertifikat, guru pegawai negeri tidak bersertifikat, guru honorer kategori 2, guru tidak tetap, dan guru komite. 

"Kesejahteraan guru menjadi perhatian kami. Tentu, perhatian itu kami sesuaikan juga dengan keuangan daerah," pungkas Firdaus.