LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perusahaan 'Nakal' yang Tak Bayarkan THR Karyawan

LBH Pekanbaru Buka Posko Pengaduan Perusahaan 'Nakal' yang Tak Bayarkan THR Karyawan

22 Mei 2019
Kontak person yang dibsa dihubungi terkait THR

Kontak person yang dibsa dihubungi terkait THR

RIAU1.COM -Lembaga Bantun Hukum (LBH) Pekanbaru tahun 2019 ini kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko itu dibuka sampai tanggal 14 Juni 2019 mendatang. 

Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso mengatakan, berkaca dari tahun 2018 lalu, posko ini penting didirikan mengingat masih banyak perusahaan nakal yang enggan membayarkan THR karyawan dan buruh. 

"LBH Pekanbaru mencatat pada tahun 2018 ada 9 Pengaduan Pelanggaran THR dengan total pengaduan sekitar 500 Pekerja tidak diberikan THR. Untuk itu posko ini penting kami dirikan kembali," sebutnya, Selasa, 21 Mei 2019.

THR merupakan hak bagi pekerja untuk membantu mereka dalam merayakan hari besar keagamaan, ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR.

Pemberian THR menurutnya, harus menyesuaikan dengan aturan yang mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. 

"Yang mengatur bahwa para pekerja berstatus PKWT dan PKWTT dengan masa kerja sudah mencapai satu bulan, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional. Untuk Buruh Harian Lepas (BHL) juga berhak mendapatkan THR (Pasal 3 ayat 3), Pekerja PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya juga berhak mendapatkan THR (Pasal 7)," jelasnya.

Loading...

THR sudah harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

"Apabila THR tidak diberikan, maka ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan. Seperti terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total yang dibayarkan. Serta sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," jelasnya. 

Dengan adanya laporan dan permasalahan hukum lainnya, LBH Pekanbaru akan bekerja memperjuangan hak-hak pekerja di Riau. 

"Pekerja bisa langsung datang ke kantor kami di Jalan Kuda Laut nomor 21, Sukajadi Pekanbaru atau menghubungi Koordinator Posko Pengaduan THR di 082285582347 atas nama Kartini Siagian," tutupnya.

Penulis: Azhar