326 Kepala Sekolah Dimutasi Wali Kota Pekanbaru Usai Ujian Nasional

326 Kepala Sekolah Dimutasi Wali Kota Pekanbaru Usai Ujian Nasional

24 April 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Selama ini, jabatan kepala sekolah dianggap abadi hingga yang bersangkutan pensiun. Namun pada tahun ini, anggapan itu "dipatahkan" Pemko Pekanbaru merotasi para kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

"Pelantikan kepala sekolah usai ujian nasional," singkat Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai memantau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP 10, beberapa hari lalu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 326 kepala TK, SD, dan SMP negeri di Kota Pekanbaru dinyatakan lulus asessment oleh tim panitia seleksi (pansel). Selanjutnya, nama-nama para kepala sekolah ini diajukan ke wali kota Pekanbaru untuk diseleksi.

"Kami sudah selesai melaksanakan assement kepala TK, SD, dan SMP. Nama-nama kepala sekolah yang sudah selesai melaksanakan assesment diajukan tim pansel ke wali kota," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal di Hotel Grand Central, beberapa hari lalu.

Laporan itu sudah disiapkan Ilyas Husti sebagai ketua tim pansel. Namun, hasil assesment itu bukan berupa lulus atau tidak lulus.

Assesment ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat kepala sekolah. Syaratnya, kepala sekolah harus dari golongan pangkat III C dan harus guru yang sudah punya sertifikat pendidik.

Loading...

"Selama ini, para kepala sekolah belum pernah kami evaluasi. Apalagi dulu, kepala sekolahnya sampai pensiun agar bisa digantikan posisinya," ungkap Jamal.

Melalui assement ini akan terlihat kekurangan kepala sekolah saat ini. Belum lagi jika ditambah dengan rekam jejak prestasi kepala sekolah.

"Kalau yang bermasalah, tentu kami ganti. Kepala sekolah yang berprestasi kami promosikan," jelas Jamal.

Meski begitu, hasil assesment ini tidak akan diumumkan ke publik. Hasil assesment ini sebagai rekomendasi untuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat).