Terkait TPP Guru Sertifikasi, Sekdako Pekanbaru Sebut Surat Resmi Kementerian Belum Diterima

Terkait TPP Guru Sertifikasi, Sekdako Pekanbaru Sebut Surat Resmi Kementerian Belum Diterima

24 April 2019
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru belum menerima surat resmi tentang tunjangan penambahan penghasilan (TPL) bagi guru sertifikasi hingga saat ini. Sehingga, jawaban belum bisa disampaikan kepada para guru yang menuntut TPP dalam bentuk aksi unjuk rasa.

"Kami masih menunggu surat resmi dari dari lembaga kementerian terkait. Sampai hari ini belum kami terima," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Noer usai membuka kegiatan sosialisasi standar kompetensi jabatan di Hotel Furaya, Selasa (23/4/2019).

Surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus ada. Sebab, tiga surat resmi inilah yang akan dijadikan jawaban Pemko Pekanbaru kepada para guru sertifikasi.

"Mungkin kemarin masih suasana Pemilu," ucap M Noer.

Sebelumnya diberitakan, para guru sertifikasi masih terus memperjuangkan agar tunjangan penambahan penghasilan (TPP) dibayar oleh Pemko Pekanbaru pada tahun ini. Namun, perjuangan mereka itu belum bisa dikabulkan karena Pemko Pekanbaru menunggu jawaban tertulis dari tiga kementerian.

"Saya kira, para guru sudah sangat paham. Karena, tuntutan mereka itu akan dijawab bila ada jawaban tertulis dari tiga kementerian," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Umum di Hotel Pangeran, Kamis (11/4/2019).

Sebelumnya, Firdaus mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Firdaus mempertanyakan dasar hukum dihentikannya pembayaran TPP bagi guru sertifikasi. 

Pasalnya, para guru sertifikasi di Pekanbaru protes karena TPP tidak dibayar sejak Januari 2019. Balasan surat yang dikirimkan Firdaus ini tidak boleh dijawab lisan.

Loading...

"Para guru mesti sabar menunggu putusan para menteri itu, terutama dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 itu beliau yang mengeluarkan," jelas Firdaus.

Sementara, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 tidak mengatur tentang pembayaran TPP bagi guru sertifikasi. Perwako itu hanya menginformasikan tentang kebijakan tidak membayar TPP berdasarkan Permendikbud.

"Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018, yang diterbitkan pada Desember 2018 rupanya berlaku surut hingga Januari 2018. Artinya, TPP yang sudah kami bayarkan pada 2018 mesti dikembalikan," ungkap Firdaus.

Sebelum itu, para guru sertifikasi kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk kali ke tujuh. Mereka masih mempertanyakan kebijakan Firdaus yang menerbitkan Perwako Nomor 7 Tahun 2019.

Namun, mereka beraksi di halaman kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4/2019). Perwakilan guru sertifikasi diajak berdialog. Sayangnya, keputusan belum ada dalam dialog tersebut.

Ketua DPRD Pekanbaru Syahril berjanji akan memanggil wali kota Pekanbaru melalui komunikasi persahabatan pertemanan, bukan komunikasi politik. Pemanggilan ini agar wali kota Pekanbaru mau berdialog dengan perwakilan guru sertifikasi yang menuntut TPP dibayar.