Aksi Demo Menuai Hasil, Guru Sertifikasi Dapat TPP dan Tidak Disanksi oleh Pemko Pekanbaru

Aksi Demo Menuai Hasil, Guru Sertifikasi Dapat TPP dan Tidak Disanksi oleh Pemko Pekanbaru

26 Maret 2019
Aksi unjuk rasa guru sertifikasi di depan kantor wali kota Pekanbaru, Senin (25/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Aksi unjuk rasa guru sertifikasi di depan kantor wali kota Pekanbaru, Senin (25/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Para guru sertifikasi meninggalkan anak didiknya demi memperjuangkan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) yang dihilangkan Pemko Pekanbaru, Riau, selama enam hari. Namun, aksi mereka ini dimaafkan dan tidak dikenai sanksi kedisiplinan.

"Guru-guru yang tidak mengajar selama aksi demo saya maafkan. Selama enam hari turun ke jalan. Kami anggap mereka masuk," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat bersama perwakilan PGRI dan perwakilan guru membahas rencana revisi Perwako di ruang rapat wali kota, Senin (25/3/2019) sore.

Jika masih ada yang berunjuk rasa, maka para guru itu sudah tidak bisa dimaafkan. Sanksi kedisiplinan akan diberlakukan.

"Tapi, kalau masih berunjuk rasa lagi itu sudah tidak maafkan lagi," tegas Firdaus.

Mengenai TPP, para guru sertifikasi boleh mengambilnya seperti guru non sertifikasi. Besaran TPP ini Rp3.100.000.

"Guru sertifikasi boleh memilih TPP ini. Tinggalkan tunjangan sertifikasi yang kecil itu," ucap Firdaus.

Kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman mengatakan, tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru non sertifikasi itu juga berlaku bagi guru sertifikasi. Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang tunjangan sertifikasinya di bawah Rp3.100.000.

"Para guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan di bawah Rp3.100.000 boleh memilih tunjangan non sertifikasi," jelasnya.

Mengenai aksi demonstrasi selama enam hari, para guru sertifikasi tidak dikenai sanksi kedisiplinan. Di samping itu, Defi dan perwakilan guru serta Kepala Dinas Pendidikan Abdul Jamal akan berangkat ke Jakarta pada 27 Maret 2019. Keberangkatan ini guna mempertanyakan aturan yang dibuat Kemendagri dan Kemendikbud.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar ratusan guru sertifikasi pada 20, 21, dan 22 Maret 2019. Aksi yang sama pernah digelar pada 5 Maret dan 11 Maret. Aksi demo terakhir dilakukan pada 25 Maret setelah mereka ditemui Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Para guru sertifikasi ini menuntut TPP dibayar seperti tahun lalu. Karena, TPP ini tidak dibayarkan lagi oleh Pemko Pekanbaru berdasarkan Perwako Nomor 7 Nomor 2019.