Perjuangkan Tunjangan, Perwakilan Guru dan PGRI Pekanbaru Dibawa ke Jakarta

Perjuangkan Tunjangan, Perwakilan Guru dan PGRI Pekanbaru Dibawa ke Jakarta

26 Maret 2019
Rapat Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama perwakilan PGRI Pekanbaru Defi Warman serta perwakilan guru di sela-sela aksi unjuk rasa, Senin (25/3/2019) petang. Foto: Surya/Riau1.

Rapat Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama perwakilan PGRI Pekanbaru Defi Warman serta perwakilan guru di sela-sela aksi unjuk rasa, Senin (25/3/2019) petang. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perwakilan guru sertifikasi dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) difasilitasi ke Jakarta oleh Pemko Pekanbaru, Riau. Mereka bersama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) akan mendatangi empat kementerian.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai diskusi dengan perwakilan guru dan PGRI serta pejabat lainnya di ruang rapat wali kota, Senin (25/3/2019), mengatakan, dalam diskusi ini sudah ditegaskan kepada perwakilan guru dan PGRI bahwa tunjangan yang diterima hanya boleh satu. Mengenai regulasi, hal itu tidak bisa didebatkan di daerah.

"Kami akan fasilitasi mereka untuk berkonsultasi ke pusat bersama kepala dinas pendidikan dengan membawa surat wali kota. Yang akan berangkat adalah ketua PGRI dan perwakilan guru," ucapnya.

Kementerian yang didatangi yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tolong sampaikan Kemendagri tentang Permendagri Nomor 33 Tahun 2018. Penerapannya jangan berlaku surut karena kami sudah membayarkan tunjangan kepada guru sertifikasi," pinta Firdaus.

Kesempatan yang sama, Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi keputusan dari musyawarah bersama wali kota. Wali kota sudah membuka komunikasi yang baik.

Kebijakan yang dipersoalkan para guru adalah Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Dalam perwako ini tidak ada disebutkan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) bagi guru sertifikasi.

"Agar Perwako ini dapat direvisi, kami difasilitasi untuk berangkat bersama-sama keempat kementrian. Hal ini untuk menanyakan regulasi yang menjadi perdebatan oleh para guru terhadap Perwako tersebut," jelas Defi.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa terakhir digelar pada 20, 21, dan 22 Maret 2019. Aksi yang sama pernah digelar pada 5 Maret dan 11 Maret. 

Para guru sertifikasi ini menuntut TPP dibayar seperti tahun lalu. Karena, TPP ini tidak dibayarkan lagi oleh Pemko Pekanbaru berdasarkan Perwako Nomor 7 Nomor 2019.