Wali Kota Pekanbaru Firdaus Disoraki Guru Sertifikasi yang Berunjuk Rasa

Wali Kota Pekanbaru Firdaus Disoraki Guru Sertifikasi yang Berunjuk Rasa

25 Maret 2019
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dikawal belasan anggota Satpol PP saat akan berdialog dengan guru yang berdemo di lapangan kantor wali kota, Senin (25/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dikawal belasan anggota Satpol PP saat akan berdialog dengan guru yang berdemo di lapangan kantor wali kota, Senin (25/3/2019). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Wali Kota Pekanbaru Firdaus menemui para guru sertifikasi yang berunjuk rasa di lapangan upacara kantor wali kota, Senin (25/3/2019), sekitar pukul 16.00 WIB. Para guru menyampaikan keluh kesahnya kepada wali kota.

Para guru menyampaikan aturan tentang pembayaran tunjangan penambahan penghasilan (TPP). Mereka juga membandingkan pembayaran TPP di daerah lain. 

Namun, aspirasi mereka dijawab Firdaus dengan memaparkan peraturan menteri yang melarang pembayaran TPP. Namun, para guru tidak puas. Akhirnya, Firdaus mengajak perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru dan perwakilan guru berdiskusi di ruang rapat wali kota.

"Kita tidak bisa membahas aturan di lapangan," ucap Firdaus.

Namun, penjelasan Firdaus itu disoraki para guru. Di tengah sorakan para guru itu, Firdaus tetap memaparkan aturan yang membuat munculnya Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019 itu.

Menemui jalan buntu berdialog di lapangan terbuka, Firdaus masuk ke kantornya diikuti pejabat lain. Melewati Mal Pelayanan Publik, Firdaus kepada wartawan mengatakan, diskusi membahas aturan tentang TPP ini dibahas dengan perwakilan PGRI yang membawa regulasi. Perlu diketahui, pendidikan dasar dan menengah berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Artinya, regulasi dari kementerian ini menjadi acuan kita. Kalau tadi ada Undang-Undang Guru dan Dosen yang disebutkan tidak bisa melekat di situ," ungkapnya.

Berdebat masalah hukum, Pemko Pekanbaru tidak bisa. Makanya, surat dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan KPK. Namun, reaksi di lapangan seperti ini (adanya unjuk rasa guru sertifikasi). 

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa terakhir digelar pada 20, 21, dan 22 Maret 2019. Aksi yang sama pernah digelar pada 5 Maret dan 11 Maret. 

Para guru sertifikasi ini menuntut TPP dibayar seperti tahun lalu. Karena, TPP ini tidak dibayarkan lagi oleh Pemko Pekanbaru berdasarkan Perwako Nomor 7 Nomor 2019.