Terkait Temuan Pabrik Mi Berformalin, Disperindag Pekanbaru Mengaku Kecolongan

Terkait Temuan Pabrik Mi Berformalin, Disperindag Pekanbaru Mengaku Kecolongan

24 Maret 2019
Tempat usaha pembuatan mi basah di Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Timur yang mengandung formalin. Foto: Riau1.

Tempat usaha pembuatan mi basah di Jalan Teratai, Kelurahan Sidomulyo Timur yang mengandung formalin. Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengaku kecolongan atas adanya tempat usaha mi basah yang menggunakan bahan berbahaya berformalin. Tempat usaha ini digerebek Polda Riau dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru pada 19 Maret 2019.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hatusuhut saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu, mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan melalui bidang tertib perdagangan dan tertib industri. Pengawasan itu didokumentasikan.

"Sejauh ini, tingkat kesadaran pedagang di Pekanbaru sudah cukup baik. Mungkin masih ada kami kecolongan, terutama tempat usaha pembuatan mi berformalin," ungkapnya.

Pabrik mie ini belum diketahui apakah terdaftar di Disperindag atau tidak. Pihak Disperindag selalu menjelaskan norma-norma usaha kepada pengusaha.

"Dalam menegakkan norma-norma ini, kami sudah menggandeng BBPOM untuk melakukan pengawasan," ucap Ingot.

Di samping pelaku usaha, konsumen juga diminta lebih kritis. Jika konsumen tidak kritis, otomatis pedagang merasa lebih leluasa berbuat tidak baik.

"Contohnya, kalau ada ikan asing yang tidak dihinggapi lalat, maka patut dicurigai mengandung formalin. Namun kadang-kadang, konsumen kita belum kritis," sebut Ingot.

Mengenai temuan mi berformalin ini, hal itu sudah masuk ranah pidana. Kasus ini ditangani BBPOM Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, tempat usaha pembuatan mi basah di Jalan Teratai Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru digerebek tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Selasa 19 Maret dini hari.

Tempat usaha yang dijalankan pria berinisial Ar tersebut, diduga memproduksi mi basah yang mengandung zat formalin. Tak main-main, 150 kilogram mi basah berformalin ditemukan. Selain itu, disita pula barang bukti lainnya yang berkaitan, salah satunya bahan formalin.

Ar sebetulnya bukan pemain baru dalam pembuatan mi berformalin. Sebelumnya, pria tersebut juga pernah ditindak petugas BBPOM Pekanbaru atas dugaan serupa. Namun ia melarikan diri. Rupanya, Ar kembali melakoni bisnis serupa demi meraup untung dan tentunya merugikan konsumen.

Kepala BBPOM Kota Pekanbaru Muhammad Kashuri, berbincang dengan Riau1.com pada Rabu 20 Maret 2019 siang menuturkan, terungkapnya bisnis pembuatan mi berformalin itu berawal dari penelusuran petugasnya di lapangan, setelah menemukan kandungan formalin pada mi yang dijual.

"Dari pengecekan rutin (Makanan, red) oleh petugas kita, salah satunya mi basah. Indikasinya kita temukan berformalin. Kemudian kita lakukan pemetaan, kita telusuri siapa pemasoknya, jam berapa memasoknya, hingga berhasil mendapatkan lokasinya," beber Kashuri.

Kepada petugas, Ar mengaku sudah selama satu tahun menggeluti bisnis pembuatan mi menggunakan formalin. Dalam satu hari produksinya sekitar 960 kilogram dan diedarkan ke pedagang.

Jumlah itu diperkirakan dari komposisi bahan baku, di mana dalam sehari Ar mengolah 20 karung tepung (25 Kilogram/karung, red) dan menghasilkan 48 kilogram mi untuk setiap karung tepung sehingga ditaksir dalam sehari produksinya 960 kilogram, dan dijual perkilogramnya seharga Rp5.000.

Muhammad Kashuri memastikan, akan mengembangkan penelusuran kasus ini hingga ke akar-akarnya, sehingga terungkap siapa dalang yang menjual formalin tersebut. "Tentu, ini harus kita kembangkan sampai ke akar-akarnya," pungkas dia.

Adapun Ar kini sudah diserahkan ke Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia juga sudah ditahan oleh polisi.