Mulai Pekan Ini, Kepolisian Buka Layanan Perpanjangan SIM di MPP Pekanbaru

Mulai Pekan Ini, Kepolisian Buka Layanan Perpanjangan SIM di MPP Pekanbaru

20 Februari 2019
Suasana Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Suasana Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pihak kepolisian akan membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru mulai pekan ini. Dengan demikian, semua jenis layanan yang terpusat di satu kantor ini akan memudahkan warga Pekanbaru, Riau.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di kantor wali kota, Rabu (20/2/2019), mengatakan, sebanyak 24 instansi di bidang pelayanan sudah hadir di MPP Pekanbaru. Sehingga, jumlah meja layanan yang sudah ditempati 124 buah.

"Dua instansi belum membuka layanan yaitu Imigrasi Pekanbaru dan kepolisian. Kemungkinan pekan ini," sebutnya.

Layanan yang dibuka kepolisian di MPP ada dua jenis yakni perpanjangan SIM dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pembuatan SIM baru masih dilakukan di kantor polisi. 

"Sesuai kesepakatan kami dengan kepolisian, untuk perpanjangan SIM saja yang ada di MPP ini. Untuk pembuatan baru, masih di layanan mereka," ungkap Jamil.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru sudah menjalani kerja sama dengan Pemko Pekanbaru. Mereka akan membuka layanan pembuatan paspor di MPP dalam waktu dekat.

Loading...

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau M Diah usai penandatanganan kerja sama denga pihak Pemko Pekanbaru di MPP, Senin (18/2/2019), menyampaikan apresiasi kepada wali kota Pekanbaru yang menginisiasi adanya MPP. Dengan adanya MPP ini, maka pelayanan di bidang keimigrasian dapat ditingkatkan.

Jadi, masyarakat terbantu dari segi efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. Di samping itu, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pelayanan juga diperhatikan.

Kesempatan yang sama, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengungkapkan, kerja sama baru saja dijalin dengan pihak Kantor Imigrasi Pekanbaru. Setelah ini, kantor imigrasi akan membuka pelayanan pembuatan paspor.

Setelah seluruh peralatan terhubung dengan Kantor Imigrasi pusat, maka pelayanan dapat dilakukan. Saat ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru sanggup melayani sekitar 200 orang setiap baru. Dengan dibukanya meja layanan di MPP, maka masyarakat yang dilayani bisa ditambah 100 orang lagi.