Terjadi Kejar-kejaran di Jalintim, BC Pekanbaru Sita 240 Ribu Batang Rokok Ilegal

Terjadi Kejar-kejaran di Jalintim, BC Pekanbaru Sita 240 Ribu Batang Rokok Ilegal

19 Februari 2019
Barang bukti yang disita KPPBC TMP B Pekanbaru

Barang bukti yang disita KPPBC TMP B Pekanbaru

RIAU1.COM -Petugas Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean (TMP) B Kota Pekanbaru - Riau, menyita sebanyak 50 slop rokok merk Luffman, dengan jumlah total 240.000 batang, pada Senin 18 Februari 2019 dini hari kemarin.

Rokok tersebut diamankan pihak Bea dan Cukai Pekanbaru, lantaran diduga ilegal. Bahkan saat diperiksa petugas, ditemukan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Tentunya ini sudah meyalahi aturan.

Kasus ini terungkap berawal setelah petugas mendapat informasi terkait adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal dari Kabupaten Inhil, dengan tujuan Kota Pekanbaru melewati jalur lintas timur (Jalintim). Dari sana, penelusuran pun dilakukan.

"Pada Senin sekitar jam 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera daerah Sorek Kabupaten Pelalawan, kita lakukan penindakan terhadap satu unit kendaraan Toyota Avanza yang membawa muatan rokok ini," jelas Humas KPPBC TMP B Pekanbaru AG Aryani.

Sempat saat itu terjadi kejar-kejaran antara kendaraan petugas dengan mobil yang membawa muatan rokok tersebut, hingga diambil langkah pencegatan. Walhasil, Avanza tersebut tergelincir dan akhirnya terhenti di pinggir hutan.

Dalam mobil tersebut ada dua orang, yakni sopir dan satu lagi kernet. Sang sopir berhasil meloloskan diri dengan cara kabur ke dalam hutan, sementara kernetnya berinisial SA (41) tak berkutik di dalam.

Di mobil tersebut petugas menemukan 24 karton berisi 50 slop rokok merek Luffman, dengan jumlah total 240.000 batang. Kemudian rokok tanpa pita cukai ini pun diamankan oleh petugas Bea dan Cukai. 

"Terhadap barang bukti mobil dan muatan rokok ilegal tersebut dilakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," singkatnya.