Data Pajak 17 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Bapenda Pekanbaru

Data Pajak 17 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Bapenda Pekanbaru

24 Januari 2019
Ilustrasi pajak.

Ilustrasi pajak.

RIAU1.COM -Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, sedang memeriksa data pajak 17 perusahaan. Pasalnya, 17 perusahaan ini langsung membayar pajak ke kas daerah.

"Saya mengerahkan lima tim untuk mengklarifikasi tujuh belas perusahaan ini. Terungkap, tujuh belas perusahaan ini langsung membayar pajak ke kas daerah," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (24/1/2019).

Seharusnya, pajak yang dibayar dilaporkan dahulu ke Bapenda Pekanbaru. Sebab, kewajiban wajib pajak itu ada tiga yaitu memungut, melaporkan, dan menyetorkan. 

"Di kasus ini, wajib pajak tidak melaporkan tetapi mereka setorkan ke kas daerah. Sehingga dalam catatan Bapenda, pengusaha itu belum membayar," sebut Ami.

Makanya, klarifikasi dibutuhkan. Saat klarifikasi itu terungkap, si pengusaha terbukti sudah membayar pajam ke kas daerah dengan melihatkan bukti transfer.

Perlu diketahui, pajak daerah wajib dilaporkan dan disetorkan setiap tanggal 15. Kalau melewati tanggal 15, maka si pengusaha bisa didenda.

"Kami bukan memajak restorannya. Tetapi, kami mengambil apa dititipkan masyarakat kepada pengusaha," jelas Ami.