Ganti Rugi Lahan Sepanjang 20 Meter di Jalan HR Soebrantas Rampung

Ganti Rugi Lahan Sepanjang 20 Meter di Jalan HR Soebrantas Rampung

12 Januari 2019
Proses pembangunan jalan di HR Soebrantas, Pekambaru. Foto: Pekanbaru.go.id.

Proses pembangunan jalan di HR Soebrantas, Pekambaru. Foto: Pekanbaru.go.id.

RIAU1.COM -Permasalahan ganti rugi lahan sepanjang 20 meter di Jalan HR Soebrantas (Lintas Pekanbaru-Bangkinang) akhirnya bisa dimediasi. Disepakati, masjid yang ada di atas lahan akan dipindahkan ke lokasi lain.

Rapat mediasi tersebut dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, Camat, Satpol PP, dan keluarga atau ahli waris Masjid Muslimin. Ahli waris akhirnya menyetujui bahwa masjid akan direlokasi tidak jauh dari lokasi saat ini.

"Pelebaran jalan ini sempat tertunda akibat ada warga yang tanahnya tidak mau diganti rugi oleh Pemko Pekanbaru. Permasalahan tersebut telah selesai," kata Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (10/1/2019).

Loading...

Hasil mediasi tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. Dalam program pelebaran Jalan Pekanbaru-Bangkinang tersebut, Pemko Pekanbaru hanya bertugas untuk membebaskan lahan saja.

"Pengerjaan pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR," jelasnya.