Stop PPKM, Perpanjangan Beresiko Merusak Stabilitas Ekonomi

Stop PPKM, Perpanjangan Beresiko Merusak Stabilitas Ekonomi

21 Agustus 2021
Kabid Kastras HMI Korkom UIR, Arija Kurniawan

Kabid Kastras HMI Korkom UIR, Arija Kurniawan

RIAU1.COM - Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai Rabu 21 Juli lalu.

Kemudian, pada tanggal 26 Juli terdapat 43 kabupaten/kota diluar Jawa Bali diterapkan PPKM Level 4, salah satunya adalah kota Pekanbaru.

Penentuan level diterapkan berdasarkan daerah pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan pemerintah.

Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan. Untuk pedagang kaki lima (PKL), pedagang kecil, cucian motor dan berbagai jenis usaha lainnya hanya memiliki izin sampai pukul 20:00 WIB. 

Sampai saat ini di kota Pekanbaru PPKM diperpanjang hingga 23 Agusutus 2021 mendatang. 
Disisi lain Pemerintah Daerah juga melaksanakan kegiatan penyeketan jalan yang tertuju di beberapa titik sekitar kota. 

Fenomena sosial ini sangat berdampak pada pengguna jalan yang harus mencari jalan lain dan berpotensi merugikan waktu masyarakat. Kebijakan yang belum efektif ini jika kita lihat dari padatnya volume kendaraan di Kota Pekanbaru belum menjadi acuan untuk pengurangan klaster covid-19 di Provinsi Riau

Jalan kecil yang di lewati untuk menghindarkan area penyeketan mengalami keramaian sehingga membuat jalan tersebut macet. Justru kejadian seperti ini yang menambah tingkatan klaster covid-19 di Provinsi Riau Kota Pekanbaru khususnya.

Loading...

Saya melihat yang terjadi di tengah-tengah Masyarakat adalah beberapa kajanggalan terkait kebijakan pemerintah saat ini. Daerah yang tidak terisolir pengendara, tentu berdampak pada berkurangnya peningkatan konsumen.

Di sektor pelaku usaha UMKM sekitaran kota, mengalami penurunan ekonomi, berpotensi kepada pengurangan karyawan yang bekerja.

Pemerintah harus bertanggungjawab atas kerugian masyarakat selama pembatasan kegiatan ini. Jika diperpanjang kembali, diharapkan adanya bentuk bantuan empati yang nyata dari pemerintah daerah, sehingga tidak hanya katanya mengurangi klaster covid saja, juga harus berpotensi mengurangi laju angka pengangguran.


Oleh: Arija Kurniawan/Kabid Kastrad HMI KORKOM UIR