Razia Usai, Pengunaan Masker Kembali Diabaikan

Razia Usai, Pengunaan Masker Kembali Diabaikan

26 November 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -

oleh Almi Fitri
Masker adalah sebuah alat untuk menutup mulut dan hidung, untuk menghindari debu. Namun saat ini masker menjadi sebuah kewajiban untuk digunakan selama pandemi menyerang wilayah Indonesia. Seperti aksesoris, masker dibuat berbagai mode untuk indah dilihat.

Pengunaan masker di wilayah Riau umumnya dan Pekanbaru khususnya, sudah menjadi pakaian wajib bagi 5 jutaan warga Negeri Melayu. Namun saat kita berjalan di keramaian masih banyak terlihat warg yang tidak mengunakan masker, baik ditempat umum seperti pasar dan pertokoan serta di tempat jajanan kuliner.

Sepanjang jalan Soebrantas Kecamatan Tampan Banyak pedagang kaki lima yang tidak mengunakan masker, padahal mereka bertemu dengan banyak orang saat menjajakan dagangan mereka. Terlebih sejak Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi melaksanakan razia, mereka semakin bebas tidak mengunakan masker. 

Sebelumnya Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyampaikan, selama razia yang digelar terhitung 20 Oktober hingga 15 November 2020 tercatat sebanyak 3.014 pelanggar protokol kesehatan yang dijaring tim gabungan di 12 kecamatan.

Terhitung 15 November lalu, razia masker dalam upaya penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), telah berakhir.

Saat ini, tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih menunggu arahan lanjutan dari Walikota Pekanbaru apakah razia akan diperpanjang atau tidak. "Kalau untuk kelanjutan razia, kita masih menunggu arahan pimpinan (walikota)," ucap Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (19/11/2020) kemarin.

Meski razia berakhir, kata dia, personel Satpol PP masih terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baik di pusat-pusat keramaian maupun di fasilitas umum. "Pengawasan penerapan protokol melalui patroli masih terus kita lakukan," ungkapnya.

Di Kecamatan Bukit Raya, terang dia, terdapat sebanyak 313 pelanggar yang dijaring tim gabungan.
Kemudian di Kecamatan Limapuluh dijaring 143 pelanggar, Marpoyan Damai 317, Payung Sekaki 368, Pekanbaru Kota 160, Rumbai 39 dan Rumbai Pesisir 190 orang.

Selanjutnya di Kecamatan Sail terjaring 164 pelanggar, Senapelan 83, Sukajadi 230, Tampan 91, Tenayan Raya 376 dan 540 pelanggar dijaring oleh tim hunting. "Jadi total 3.014 pelanggar yang terjaring selama razia penerapan PHB kemarin," terangnya.

Dengan adanya razia penerapan PHB itu, dikatakan Gurning jika kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah mulai meningkat.

"Untuk itu, kita berharap kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan bisa terus ditingkatkan sehingga Kota Pekanbaru bisa kembali ke zona hijau. Kalau sekarang, itu zonanya kan sudah mulai turun dari oranye ke kuning," pungkasnya.

Bagaimana Lagi Membuat Masyarakat Sadar akan Kesehatan ?, Sebuah pertanyaan yang perlu pemecahan. Tidak mungkin aparat keamanan akan terus melakukan razia untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya menjaga kesehatan dari penyakit mematikan covid-19.

Banyak masyarakat awam menyatakan Corona adalah penyakit yang dibesar-besarkan, sehingga membatasi aktiftas mereka. "Kami tidak percaya dengan corona," ungkap seorang warga Pekanbaru. 

Walaupun mereka tidak percaya dengan penyakit tersebut, nyatanya banyak warga yang meninggal akibat virus tersebut, lebih mematikan dari DBD yang menyerang penduduk saat musim hujan tiba. 

Untuk memberikan kesadaran ini perlu tindakan tegas dan sosialisasi yang lebih masif terhadap warga,agar kesadaran mereka timbul bukan hanya saat razia yang dilakukan pmerintah atau dinas terkait, namun tanpa razia mereka juga patuh akan bahaya virus yang melanda dunia ini. 

Sebab covid-19 tidak memandang siapa kita, pejabat hingga penduduk miskin menjadi korban dari serangan virus mematikan ini yangsampai saat ini vaksin penangkalnya masih dalam tahap uji coba. ***