Lalu Lintas Daging Babi Hutan Selalu Menjadi Masalah di Masyarakat

Lalu Lintas Daging Babi Hutan Selalu Menjadi Masalah di Masyarakat

7 Januari 2019
Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memperlihatkan daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup. Foto: Antara.

Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon memperlihatkan daging celeng (babi hutan) yang disita dari penyelundup. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Lalu lintas daging celeng atau babi hutan selalu menjadi masalah dan menimbulkan keresahan masyarakat. Selama kurun empat tahun saja sejak 2015, ada 28,9 ton daging celeng ilegal yang dilakukan proses hukum.

"Kami tengah menyiapkan instrumen khusus untuk mengawasi distribusi dan peredaran daging celeng dengan alat pemindai lokasi atau Global Positioning System (GPS)," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Agus Sunanto dikutip dari Antara, Sabtu (5/1/2019).

Sebenarnya, lalu lintas daging celeng ini tidak bisa dicegah. Tapi, lalu lintas daging ini harus diatur dan diawasi agar tidak menimbulkan keresahan.

"Lalu lintas daging celeng ini tidak dapat dihindari karena adanya permintaan. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengatur lalu lintasnya sehingga menimbulkan ketenangan bagi masyarakat yang tidak mengonsumsinya," jelas Agus.

Bengkulu, Prabumulih, dan Banyuasin, merupakan beberapa daerah penghasil daging celeng terbesar. Di daerah tersebut, celeng menjadi hama bagi petani dan sasaran empuk bagi para pemburu atau penembak. Sementara itu, permintaan daging celeng di antaranya datang dari Jakarta, Tangerang, dan Pangkal Pinang.