Pemerintah Pusat Atur Ulang Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Pemerintah Pusat Atur Ulang Barang Bebas Pajak Pertambahan Nilai

3 September 2021
Rumah susun, salah satu objek pajak yang bebas PPN. Foto: Surya/Riau1.

Rumah susun, salah satu objek pajak yang bebas PPN. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9/2021), mengatakan, ada beberapa subjek dan objek tambahan yang dikenakan bebas PPN. Pertama, Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kontraktor EPC  mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.

Kedua, liquefied natural gas (LNG)/gas alam cair sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketiga, mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Keempat, biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu. Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Neilmaldrin. 

Aturan pemberian fasilitas diberikan dari pengenaan PPN itu diatur terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Loading...

"Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Lembaga National Single Window," jelas Neilmaldrin. 

PPN dikenakan juga dikenakan saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik dengan mengintegrasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN juga diatur. Aturan ini terkait penggunaan BKP tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan.

Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas BKP tertentu yang bersifat strategis dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 September 2021. Peraturan ini juga dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.