Menkeu Tegaskan Konter Kecil Tidak Akan Kena Pajak Pulsa

Menkeu Tegaskan Konter Kecil Tidak Akan Kena Pajak Pulsa

30 Januari 2021
Potret kedai penjual pulsa (Foto: Istimewa/kendari.pos)

Potret kedai penjual pulsa (Foto: Istimewa/kendari.pos)

RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pelaku usaha cilik yang memiliki Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) tidak akan dikenakan pajak seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pajak tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu, 20 Januari 2021.

"Kalau pengecer kecil dan merupakan wajib pajak yang selama ini menggunakan PPh UMKM yang 0,5 persen, maka dia tidak akan dipotong," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Alasannya karena ketentuan PPh penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa hanya ditagihkan kepada level distribusi.

Sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

Aturan ini juga berlaku pada pengecer yang melakukan pembelian akumulasi kurang dari Rp2 juta juga tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Sebaliknya, distributor yang melakukan pembelian akumulasi Rp2 juta atau lebih dan tidak terdaftar sebagai pelaku UMKM dikenakan PPh Pasal 22 yakni sebesar 0,5 persen.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.