Pembatasan Penerbangan Masih Diberlakukan di Bandara Hingga Pekan Depan

Pembatasan Penerbangan Masih Diberlakukan di Bandara Hingga Pekan Depan

31 Mei 2020
Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Antara.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soetta melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang pesawat yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Antara.

RIAU1.COM -PT Angkasa Pura (AP) II meminta masyarakat melengkapi dokumen perjalanan, bila ingin bepergian dengan pesawat terbang. Hal tersebut berlaku pada bandara-bandara yang dikelola AP II.

Angkasa Pura II saat ini mengelola 19 bandara seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kuala Namu, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II, Bandara Minangkabau, Silangit, Kertajati, Banyuwangi, Tjilik Riwut, hingga Radin Inten II.

Dilansir dari Tempo.co, Minggu (31/5/2020), Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020. Dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.

Selama masa pembatasan penerbangan, warga yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah pegawai pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, yakni di bidang pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan anggota keluarga inti dari pasien, yang tengah sakit keras atau meninggal dunia. Selain itu, pekerja migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal.

Terkait warga yang diperbolehkan bepergian dengan pesawat tersebut, PT Angkasa Pura II beserta stakeholder lain akan mengecek dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020. Dokumen yang harus dilengkapi adalah

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/satker/organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepada desa setempat.

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

7. Melaporan rencana perjalanan.

Sementara itu, surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga inti dari pasien sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diminta melengkapi surat keterangan kematian.