Positif Corona DKI Jakarta Tembus 1.071 Orang, 99 Meninggal Dunia dan 58 Sembuh

Positif Corona DKI Jakarta Tembus 1.071 Orang, 99 Meninggal Dunia dan 58 Sembuh

5 April 2020
Ilustrasi Petugas medis memeriksa pasien dicurigai corona.

Ilustrasi Petugas medis memeriksa pasien dicurigai corona.

RIAU1.COM - Data Pemerintah DKI Jakarta, dalam Laman resmi terkait penanganan virus corona, melansir jumlah kasus positif corona  mencapai 1.071 orang hingga Minggu (5/4) pagi.

 

Di antaranya 691 pasien positif Covid-19 saat ini masih dirawat, dan 233 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri.


Sementara, 99 pasien positif telah meninggal dunia, dan 58 pasien lainnya dinyatakan sembuh.

Selain itu, corona.jakarta.go.id, mengungkap masih ada 2.496 kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), di antaranya 79 persen selesai. Kemudian, 2.040 kasus Pasien Dalam Pengawasan, namun ada di antaranya 58 persen orang pulang dan sehat.


Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 

Namun, hingga kini, belum ada informasi yang menjelaskan status Jakarta sebagai daerah PSBB. Padahal, Jakarta mencatat ribuan kasus.

Aturan itu sendiri menyatakan Menkes memiliki waktu dua hari untuk menetapkan status PSBB.

"Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1 Permen tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu. 

Sekadar informasi, aturan diteken pada 3 April 2020. Mengacu pada Permenkes tersebut, artinya Menkes punya waktu hingga hari ini untuk menentukan status daerah PSBB.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sudah mengajukan status PSBB ke pemerintah pusat. Berdasarkan aturan tersebut, status ini akan membatasi sejumlah hal di satu wilayah tertentu, yakni:

Hal yang dibatasi (pasal 13):
- Sekolah dan tempat kerja;
- Kegiatan keagamaan;
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- Kegiatan sosial dan budaya;
- Moda transportasi.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
- Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang

Pembatasan Transportasi:
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
- Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

 

Untuk skala nasional, Sabtu kemarin, ada 2.092 kasus yang dinyatakan positif Corona. Dari angka itu ada 191 pasien yang sudah dinyatakan meninggal dunia dan 150 orang dinyatakan sembuh.

R1 Hee.