Pedoman PSBB Corona Diteken Menkes, Ini Sejumlah Transportasi yang Masih Diizinkan Beroperasi

Pedoman PSBB Corona Diteken Menkes, Ini Sejumlah Transportasi yang Masih Diizinkan Beroperasi

5 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, telah resmi diteken Menkes Terawan Agus Putranto.

Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB akan menerapkan enam kebijakan utama, mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam bab penjelasan, pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Mulai dari layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya (kendaraan umum/pribadi), tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Namun, tidak untuk angkutan barang, terutama barang penting dan esensial. Permenkes memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka. Berikut 10 jenis angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial:

1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
4. Angkutan untuk pengedaran uang;
5. Angkutan BBM/BBG;

Loading...

6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
10. Angkutan kapal penyeberangan.

Sedangkan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan, termasuk operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, organisasi operasional terkait, dipastikan tetap berjalan.

 

 

Sumber: Bisnis.com