Pemerintah: Tak Semua Daerah Bisa Terapkan PSBB Covid-19, Ini Kriterianya

Pemerintah: Tak Semua Daerah Bisa Terapkan PSBB Covid-19, Ini Kriterianya

1 April 2020
Presiden Jokowi memakai masker.

Presiden Jokowi memakai masker.

RIAU1.COM - Peraturan  Pemerintah dan Keppres nya sudah keluar, untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan virus corona. 

 

Pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tak semuanya bisa menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan virus corona sebagaimana dikeluarkan Presiden Joko Widodo, lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan ada sejumlah persyaratan dan mekanisme bagi daerah yang ingin menetapkan PSBB.

"Pertama Pemda dapat melakukan PSBB untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Dengan pengertian ini artinya tidak semua daerah dapat melakukan PSBB," ujarnya melalui konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (1/4), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Hal ini, kata Juri, karena dampak efektifitas, sumber daya, politik, sosial ekonomi hingga keamanan jadi pertimbangan ketika pemda menetapkan PSBB.
 

Pemerintah pusat sudah memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerah jika ingin menetapkan PSBB.

Misalnya terkait jumlah kasus dan kematian yang terus meningkat. Kemudian juga dampak wabah penyakit pada lingkungan sekitar, sehingga dianggap sudah membahayakan.

Jika memiliki kriteria tersebut, wali kota atau bupati hingga gubernur di daerah terkait mengusulkan PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Nanti Menteri Kesehatan bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bakal mempertimbangkan pengajuan dan memberi keputusan.

Setelah disetujui, PSBB wajib dilakukan dengan memperhatikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Juri mengatakan PSBB juga harus terkoordinasi dan dilakukan sejumlah pihak.

Selain oleh kepala daerah, PSBB juga bisa diusulkan langsung oleh gugus tugas di wilayah setempat.

Namun keputusan atau persetujuan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.


Presiden Joko Widodo meneken dua aturan terkait upaya penanganan virus corona di Indonesia.

Yang pertama Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Aturan kedua, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Jokowi menekankan keputusan PSBB ada di tangan pemerintah pusat.

Pihak kepolisian sendiri mengaku bisa menindak tegas masyarakat yang tidak mengikuti aturan tersebut.

R1 Hee.