Nekat Langgar PSBB Masa Pandemi Corona, Pidana Penjara 1 tahun Menanti

Nekat Langgar PSBB Masa Pandemi Corona, Pidana Penjara 1 tahun Menanti

1 April 2020
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

RIAU1.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat dengan adanya sanksi pidana jika melanggar aturan pemerintah terkait penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan terbitnya aturan itu, kepolisian bisa melakukan tindakan tegas jika masyarakat tak mengikuti aturan tersebut. "Ketika PP-nya telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak Presiden tidak boleh ragu, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," ucapnya, Rabu 1 April 2020.

Yusri menuturkan, penegakan hukum itu berdasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dalam aturan itu, ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah. "Dapat dipidana 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," tuturnya.

Ia melanjutkan, PP yang diterbitkan oleh pemerintah itu sekaligus menguatkan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. "Ada PP yang menguatkan bagaimana penerapan Undang-undang Karantina Kesehatan," sebutnya.

Penjelasan tentang PSBB dijabarkan dalam Pasal 59 UU Karantina Kesehatan, yang merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial yang dimaksud meliput peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Berikut bunyi lengkap pasal 93 UU Karantina Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 


Sumber: CNNIndonesia