39 TKA Masuk Bintan Kepri, Tanpa Sepengetahuan Pejabat Berwenang

39 TKA Masuk Bintan Kepri, Tanpa Sepengetahuan Pejabat Berwenang

1 April 2020
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili/Presmedia

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili/Presmedia

RIAU1.COM -TANJUNGPINANG- Masuknya 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Pulau Bintan, Kepri yang dipekerjakan di PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) Kawasan KEK Galangan Batang, tanpa sepengetahuan pejabat berwenang. Kepala dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengaku tidak mengatahui, puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) WN.Tiongkok (Cina) masuk ke Bintan tersebut.

Kepala dinas tenaga Kerja dan Transimigrasi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan, justeru pihaknya terkejut setelah dikabari Disnaker Bintan ada puluhan TKA asal China yang mau masuk ke PT.BAI diamanakan Imigrasi Tanjung Uban.

“Tadi juga saya terkejut, diberi tahu Kadisnaker Bintan, Kok bisa masuk. kami saja tidak tahu itu dan tidak pernah diberi tahu mengenai TKA di sana, karena mereka ngurusnya langsung ke pusat semua,”ujar Tagor, Selasa,(31/3/2020), dilansir Presmedia.

Harusnya sambung Tagor, untuk mengetahui siapa yang memberikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta memberikan izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Visa Tinggal Terbatas (VITAS) bagi TKA itu, dapat ditanyakan langsung ke Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnteriaan Tenaga Kerja Pusat, serta Imigrasi.

“Saya tidak tahu siapa yang memberi izin, tanyakan ke Menaker Pusat dan Imigrasi Jakarta-lah, karena informasinya mereka masuknya dari Jakarta baru ke Batam sebelum akhirnya ke Bintan,”ujarnya Tagor.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang Irwanto Suhaili juga mengaku, tidak mengetahui dan tidak pernah diberitahu atau di laporkan PT.BAI atas kedatangan puluhan TKA China yang diamankan pihak Imigrasi di Tanjung Uban itu.

“Kami tidak tahu dan tidak pernah di beritahu, apa lagi mengeluarkan izin atau mendapat pemberitahuan kedatangan sejumlah TKA China itu dari PT.BAI,”ujar Irwanto.

Infromasi yang diperoleh, lanjut Irwanto puluhan TKA itu, datang melalui Jakarta lalu ke Batam dan saat dari Batam ke Bintan diamankan Imigrasi Tanjung Uban. Jadi lanjut dia, PT.BAI selaku perusahaan pengguna TKA berdasarkan IMTA yang dimiliki, juga tidak ada melaporkan atau memberitahukan ke Imigrasi Tanjungpinang tentang kedatangan sejumlah TKA asal Tiongkok itu.

“Jika benar dia datang dari China, dan mau bekerja ke PT.BAI tentu pasti ada pengerah atau orang yang membawa atau (Joki-nya) orang lain dan hal itu yang perlu diselidiki,”tegasnya.

Loading...

Karena lanjut Irwan, sesuai dengan mekanisme, kalau PT.BAI sebagai perusahan yang mau menggunakan TKA dan pemilik Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sesuai dengan aturan tentu harus memberi tahukan juga ke Imigrasi.

“Namun sampai saat ini, untuk puluhan orang TKA yang diamanakan ini, Imigrasi Tanjungpinang tidak pernah di beritahu,”ujarnya .

Irwanto juga mengatakan, Kawasan Perusahaan KEK Galang Batang yang merupakan lokasi perusahaan PT.BAI merupakan wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang. Dan seharusnya, jika perusahaan tersebut sebagai pemegang IMTA, mau mendatangkan TKA-nya juga harus memberitahukan dan melaporkanya ke Imigrasi Tanjungpinang.

“Tapi untuk kasus ini tegas, kami katakan PT.BAI tidak melapor dan memberi tahukan. Nah mengenai identitas apa yang digunakan orang itu, atau apakah benar mereka adalah TKA yang di datangkan PT.BAI ini yang belum diketahui, karena yang menangani adalah Imigrasi Tanjung Uban,”ujarnya.

Sebelumnya, bupati Bintan Apri Sujadi mengaku sangat prihatin dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengizinkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok China masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang disaat wabah corona saat ini merebak di Kepri.

Kepada media, Apri mengaku sangat geram dengan adanya pemberitaan, masih diperbolehkanya Tenaga Kerja Asal (TKA) China, masuk ke Kepri ditengah wabah virus corona yang saat ini mewabah. Namun dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menolak.“Tapi saya tidak memiliki kewenangan untuk menolaknya karena pengawasan TKA itu ada ditangan kementerian dan Disnaker Kepri,”ujar Apri dengan nada kesal.