Akses Masuk ke Sumbar Dibatasi Akibat Wabah Corona

Akses Masuk ke Sumbar Dibatasi Akibat Wabah Corona

29 Maret 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan kebijakan 'pembatasan selektif', dengan membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat untuk masuk ke Sumbar untuk meminimalkan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sabtu 28 Maret 2020 malam tadi. "Lockdown adalah kewenangan pusat yang harus dihargai. Kita lakukan pembatasan selektif," ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Ahad 29 Maret 2020.

Dengan kebijakan pembatasan selektif itu, tim medis, Satpol-PP bersama TNI-Polri akan melakukan pengecekan pada 8 pintu perbatasan Sumbar. "Jika terindikasi demam, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan menjalani karantina selama 14 hari," ucapnya.

Irwan menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Hanya yang sehat boleh masuk, sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.

Ia memahami bupati/wali kota dan DPRD serta masyarakat Sumbar sebagian menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown. Namun kebijakan itu merupakan kewenangan pusat, bukan Pemprov, sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan di pasal 10.

"Kami mengimbau perantau untuk sementara tidak pulang kampung, terutama yang berada di daerah telah dinyatakan pandemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman," terangnya.

Tindak lanjut penerapan pemberlakuan pembatasan selektif itu gubernur akan menggelar rapat rapat teknis bersama 7 kepala daerah yang memiliki perbatasan dengan provinsi tetangga.

Hingga hari ini, ODP di Sumbar berjumlah 1.362 orang, PDP 25 orang, menunggu hasil pemeriksaan 16 orang. 33 orang PDP dinyatakan negatif dan 7 orang positif. Satu dari tujuh positif coronavirus meninggal dunia.

 


Sumber: Antara