Aturan Baru Menkeu, ASN Eselon III dan IV Dilarang Terbang ke Luar Negeri Pakai Kelas Bisnis

Aturan Baru Menkeu, ASN Eselon III dan IV Dilarang Terbang ke Luar Negeri Pakai Kelas Bisnis

12 Desember 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait dengan ketentuan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN.

Dilansir RMOL.id, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  181/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  sebelumnya, yaitu 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Aturan baru ini dikeluarkan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Dalam lampiran, dijelaskan klasifikasi jenis transportasi udara yang tercantum.

Disebutkan, ASN golongan III/c hingga golongan IV/b dan perwira menengah (pamen) TNI/Polri dilarang menggunakan pesawat terbang kelas bisnis saat perjalanan dinas ke luar negeri, dan harus terbang menggunakan pesawat kelas ekonomi.  

Sedangkan dalam PMK sebelumnya disebutkan, apabila lama perjalanan melebihi 8 jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi kelas bisnis.