Soal Isntruksi Jokowi, Kejagung Minta Kepala Daerah Laporkan Oknum yang 'Minta Jatah'

Soal Isntruksi Jokowi, Kejagung Minta Kepala Daerah Laporkan Oknum yang 'Minta Jatah'

14 November 2019
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

Kapuspenkum Kejagung, Mukri

RIAU1.COM - Presiden Jokowi menyoroti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dinilai dapat menggangu pembangunan investasi di daerah.

Menyikapi pernyataan Presiden Jokowi dalam Rakornas Indonesia Maju di Bogor, Rabu 13 November 2019 kemarin, Kejagung menyatakan pihaknya mendukung penuh visi misi presiden.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri mengatakan, lembaganya mendukung penuh visi misi presiden dalam hal peningkatan ekonomi nasional. Karena itu, para pimpinan akan menindak tegas jajarannya yang bermain-main dengan kedudukannya.

"Pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI," ujar Mukri, dilansir Jawapos.com, Kamis 14 November 2019.

Ia mengungkapkan, pimpinan Kejagung tak ingin pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan malah menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Sebab itu, ia meminta kepada seluruh Kepala Daerah baik itu Gubernur, Walikota, maupun Bupati tidak memenuhi permintaan oknum kejaksaan yang nakal.

"Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi, intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di Iingkungan Pemda," terangnya.

Pemerintah daerah juga diminta tegas kepada oknum Kajati, Kajari, pegawai Kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan personel Kejaksaan RI.

Bagi yang merasa diperas atau diminta proyek untuk segera membuat laporan kepada Kejaksaan RI, dan harus disertai dengan data identitas pelapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.

"Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang laporan diIakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.