Berikut Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Mengikuti Pendaftaran CPNS 2019

Berikut Berkas Yang Harus Disiapkan Untuk Mengikuti Pendaftaran CPNS 2019

20 Oktober 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dibuka pada akhir Oktober hingga awal November mendatang. Para peserta diharapkan mempersiapkan berkas jauh hari sebelum pelaksanaan.

Mengutip , tempo.co Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta calon peserta yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 untuk mempersiapkan dokumen yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah discan, Kartu Keluarga, Foto Diri, Ijazah Pendidikan Terakhir, terakhir siapkan juga transkrip nilai.

Adapun syarat pendaftaran CPNS 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerangkan pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.



Sembilan syaratnya adalah usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.



Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Syarat lainnya sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.