Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Jokowi-Maruf Usai Dilantik

Segini Besaran Gaji, Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Jokowi-Maruf Usai Dilantik

20 Oktober 2019
Jokowi-Maruf

Jokowi-Maruf

RIAU1.COM - Jokowi-Maruf dilantik sebagai presdien dan wakil presiden, Ahad 20 Oktober 2019 siang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Setelah resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, sejumlah gaji, fasilitas dan tunjangan pun menanti Jokowi-Maruf.

Dilansir TribunJakarta.com, berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024:

Gaji Pokok

Presiden dan wakil presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Menurut PP No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah Rp30.240.000, dan gaji wakil presiden setiap bulan yakni Rp20.160.000.

Tunjangan

Loading...

Adapun besaran tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulan diatur dalam Kepres No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp32,5 juta untuk presiden dan Rp22 juta untuk wakil presiden.

Dengan demikian, presiden saat ini menerima penghasilan Rp62.740.030 per bulan, dan wakil presiden setiap bulan mendapat Rp42.160.000.

Fasilitas

Selain itu, berdasarkan UU No 7 Tahun 1978, presiden juga mendapat beberapa fasilitas yang ditanggung negara di luar gaji pokok dan tunjangan.

Fasilitas tersebut diantaranya, seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden. Seluruh biaya rumah tangga presiden, seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga presiden, dan tempat kediaman presiden.

Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi segala biaya perjalanan dalam dan luar negeri. Serta segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.

Juga termasuk segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri, uang representasi dan biaya lain yang diperlukan.

Bahkan, Jokowi-Maruf juga akan menerima fasilitas keamanan, diantaranya pengawalan, pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis dan pengamanan berita.