Serikat Pekerja Indonesia Tolak Angka Kenaikan Upah Versi Pemerintah

Serikat Pekerja Indonesia Tolak Angka Kenaikan Upah Versi Pemerintah

17 Oktober 2019
Ilustrasi buruh. Foto: Detik.com.

Ilustrasi buruh. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menolak angka yang ditetapkan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mencapai angka 8,51 persen. Mereka meminta UMP 2020 harusnya naik hingga 20%.

"Kami memiliki hitungan sendiri," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat dikutip dari Detik.com, Kamis (17/10/2019).

Menanggapi itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, permintaan itu merupakan hal yang tidak wajar dan tidak realistis karena disertai argumen yang lemah.

"Tidak wajar dan tidak realistis dan lemah argumennya," katanya.

Menurutnya, pihak Aspek Indonesia tidak melihat dari segi posisi riil antara permintaan dengan penawaran.

Loading...

"Ya tolak ukurnya itu beda. Sebetulnya ini ceritanya jadi panjang kalau kita bicara buruh nuntut. Mereka itu tidak melihat dari segi posisi riil antara permintaan dan penawaran," tuturnya.

Lebih lanjut, Haryadi menegaskan bahwa UMP merupakan upah minimum paling rendah. Jika pihak Aspek Indonesia meminta UMP naik hingga 20%, maka angka tersebut dianggap terlalu tinggi.

"Dan jangan lupa ini kan dari pengamat sosial. Upah minimum itu upah paling rendah," tutupnya.