Di Puskesmas Ini Ada Ambulans Tak Diizinkan Mengantar Jenazah

Di Puskesmas Ini Ada Ambulans Tak Diizinkan Mengantar Jenazah

25 Agustus 2019
Ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)

Ambulans di Puskesmas Cikokol, Tangerang. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)

RIAU1.COM - Ambulans yang tersedia di Puskesmas Cikokol, Tangerang tak diizinkan membawa Jenazah Husein yang berusia 8 tahun, korban tenggelam di Sungai Cisadane.


Dikutip dari kumparan.com, Minggu, 25 Agustus 2019, akibatnya, jenazah terpaksa dibopong oleh pamannya dari Puskesmas Cikokol menuju rumah duka.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Liza, menjawab bahwa ambulans yang tersedia di Puskesmas Cikokol merupakan ambulans 119. Fasilitas di dalamnya diperuntukkan bagi pasien dalam keadaan darurat, bukan jenazah.

"Ambulansnya yang Puskesmas Cikokol 119 lho, bukan ambulans biasa. Di dalamnya tuh ada alat kesehatan, ventilator, oksigen segala macam. Jadi kalau mau dipakai buat jenazah pun itu harus dikeluarin (alat-alatnya), kan enggak mungkin itu nempel," sebutnya.

Loading...

Menurutnya, pelayanan kesehatan dengan kematian merupakan perkara yang berbeda. Termasuk aturannya juga berbeda.

Ambulans yang tak diizinkan membawa jenazah bocah malang itu bertuliskan ambulans gawat darurat 119 Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan nomor layanan 119 dan 021-55771135.