Ingat, Berdasarkan PP 48 Dana Komite Sekolah Wajib Diaudit

Ingat, Berdasarkan PP 48 Dana Komite Sekolah Wajib Diaudit

25 Agustus 2019
Ilustrasi uang Rupiah.

Ilustrasi uang Rupiah.

RIAU1.COM - Kepala sekolah di seluruh Indonesia harus memantau dan mengawasi penggunaan dana Komite Sekolah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tentang Pendanaan Pendidikan, bahwa Dana Komite Sekolah Wajib Diaudit. 

Karena dana Komite Sekolah merupakan dana publik yang harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

Seperti dilansir bisnis.com, Minggu, 25 Agustus 2019, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, meminta agar penggalangan dana sumbangan dari siswa atau orang tua wali untuk komite sekolah diaudit Badan Pengawas Keuangan setempat.

 

“Dana sumbangan komite sekolah merupakan dana publik yang perlu diaudit BPK mengingat jumlahnya cukup besar namun selama ini luput dari perhatian kita semua,” katanya kepada Antara di Kupang, Minggu (25/8/2019).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian tentang sumbangan komite sekolah pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dengan sampel di Kota Kupang, serta tujuh kabupaten di antaranya, Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten Flores Timur, Lembata, dan Sumba Barat.

Hasil kajian, lanjutnya, menunjukkan bahwa penarikan sumbangan komite sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali yang dilakukan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan dengan rinci per tahun.

Dijelaskannya, rata-rata sumbangan dana komite sekolah dari sejumlah daerah yang menjadi sampel dalam kajian tersebut mencapai sekitar Rp1.000.000.

Menurut Darius, nilai sumbangan ini cukup besar jika dihitung dengan jumlah siswa di provinsi setempat berdasarkan data pokok pendidikan semester ganjil 2018/2019 sebanyak 187.258 orang.

Loading...

“Dalam hitungan kami jumlah potensi kerugian masyarakat yang tidak teraudit mencapai lebih dari Rp195 miliar,” katanya.

Ia menambahkan, “Nilai dana ini sangat besar makanya kepala sekolah jadi jabatan politis. Saya curiga ada banyak uang abu-abu di sana.”

Untuk itu, Darius meminta agar sumbangan yang merupakan dana publik ini diaudit lembaga berwenang sehingga bisa diketahui secara jelas pemanfaatannya.

 

Sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tentang pendanaan pendidikan bahwa dana komite wajib diaudit, selain itu dana komite merupakan dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan.

"Karena itu audit ini penting sehingga dana yang begitu besar ini tidak disalahgunakan dan bisa diketahui jelas pemanfaatannya, dan kami juga sudah sampaikan kepada pihak BPK dalam diskusi terfokus tentang kajian pelayanan publik baru-baru ini," tegasnya.

R1/Hee