Berisiko Disalahgunakan, Kominfo Kaji Pengaturan Izin untuk VPN

Berisiko Disalahgunakan, Kominfo Kaji Pengaturan Izin untuk VPN

12 Juni 2019
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan. Foto: Antara.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN). Hal ini dilakukan setelah layanan tersebut banyak digunakan saat pembatasan akses media sosial pada Mei lalu.

"Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan, saat dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2019).

Rencana mengatur VPN muncul karena masyarakat banyak menggunakan layanan ini dengan gratis agar tetap dapat mengakses media sosial saat periode pembatasan pada Mei lalu. VPN pada dasarnya merupakan layanan internet tertutup.

Semuel mempertanyakan mengapa ada operator yang memberikan layanan internet secara gratis. VPN gratis berisiko disalahgunakan untuk menginjeksi spyware dan mencuri data pengguna.

"Maka itu, kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin," kata Semuel.

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

"Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya," kata Semuel.

Kominfo belum bisa menargetkan kapan regulasi VPN ini akan berlaku. Karena, saat ini masih dalam tahap kajian.

Isu VPN mencuat pada masa pembatasan akses ke media sosial pasca aksi 22 Mei yang menimbulkan kericuhan. Warganet memasang VPN agar mereka tetap dapat mengakses media sosial seperti biasa. Banyak warganet yang memasang VPN gratis tanpa memahami risiko menggunakan layanan gratis tersebut.