WNI Asal Blitar Bebas dari Hukuman Seumur Hidup Atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba di Filipina

WNI Asal Blitar Bebas dari Hukuman Seumur Hidup Atas Tuduhan Penyelundupan Narkoba di Filipina

20 Mei 2019
Dwi Wulandari (tengah) dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina atas tuduhan penyelundupan narkoba. Foto: Kementerian Luar Negeri.

Dwi Wulandari (tengah) dibebaskan dari hukuman penjara seumur hidup di Filipina atas tuduhan penyelundupan narkoba. Foto: Kementerian Luar Negeri.

RIAU1.COM -Dwi Wulandari, WNI asal Blitar, Jawa Timur, bebas dari hukuman seumur hidup di Filipina atas tuduhan menyelundupkan narkoba jenis kokain. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila memulangkan Dwi ke Tanah Air pada Sabtu (18/5/2019).

Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri dilansir dari Tempo.co, mengatakan, Dwi dipulangkan dari Manila, Filipina, menggunakan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759. Setiba di Jakarta, Dwi diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarganya pada tanggal 19 Mei 2019.

Untuk diketahui, Dwi ditangkap otoritas berwenang Filipina pada 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino. Ia dituduh membawa 6 kilogram kokain.

Setelah menempuh proses persidangan di Regional Trial Court 231 Pasay City dan Court of Appeal Manila Division 7 pada 29 Maret 2019 Dwi divonis bebas. Hakim Court of Appeal Manila memutuskan Dwi tidak bersalah atas segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Hakim Regional Trial Court 231 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dwi Wulandari pada 22 Juni 2017.

Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah kepada Dwi hingga mendapat putusan bebas. Dalam proses persidangan tersebut, Dwi didampingi oleh pengacara Philip Torres  dan Edric Chua dari Public Attorney Office. 

Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri mengatakan secara berkala melakukan kontak dengan pihak keluarga selama proses hukum Dwi berlangsung. Vonis bebas dari hukuman seumur hidup yang diterima Dwi telah menjadi kabar gembira baginya dan keluarga.