Pemerintah Akan Ambil Sikap Tegas, Tarif Tiket Pesawat Diturunkan Pekan Ini

Pemerintah Akan Ambil Sikap Tegas, Tarif Tiket Pesawat Diturunkan Pekan Ini

13 Mei 2019
Pengumuman tarif batas atas tiket pesawat turun. Foto: Detik.com.

Pengumuman tarif batas atas tiket pesawat turun. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Pemerintah tetapkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 Mei 2019 nanti.

Dilansir dari laman Detik.com, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan TBA ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk di daerah Jawa dan rute-rute lain seperti penerbangan ke Jayapura.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Keputusan penurunan TBA akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019. Kebijakan ini dievaluasi secara terus menerus berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018. Tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019. 

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat, terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional. Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014. Keputusan ini merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

"Kita sudah minta jangan lama-lama. Karena Menhub akan ubah putusan yang mengatur TBA dari tarif, yang nanti akan dijelaskan," ujar Darmin.

Loading...

Adapun kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur). Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh US$ 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. 

Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan. Sehingga, operasional maskapai penerbangan perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Oleh karena itu, Darmin menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala. Agar, potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal. 

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," ucap Darmin.