Ingat! Ini Perbedaan Warna Surat Suara Yang Harus di Coblos Besok

Ingat! Ini Perbedaan Warna Surat Suara Yang Harus di Coblos Besok

16 April 2019
Contoh surat suara

Contoh surat suara

RIAU1.COM - Pemilihan umum yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia akan berlangsung besok. Tapi, banyaknya jumlah surat suara dengan warna berbeda tak jarang membuat masyarakat kebingungan.

Seperti diketahui, pada pemilu kali ini, masyarakat tak hanya diberikan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden saja, melainkan akan dihadapkan lada lima surat suara dengan fungsi berbeda-beda.

Nah, untuk menambah pemahaman masyarakat tentang macam-macam warna dan fungsi surat suara yang harus dicoblos, berikut penjelasannya berdasarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Warna Abu-Abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Ini merupakan surat suara yang paling panas, saat Anda menerimanya di bawahnya akan ada blok garis berwarna abu-abu yang bertuliskan "Presiden dan Wakil Presiden" di bagian muka dan belakang sebagai identitasnya.

Pada surat suara ini terpampang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta partai pengusungnya.  Nomor urut 01 terdapat Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sedangkan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Warna Kuning (DPR RI)
Surat suara ini memiliki bentuk serupa, namun di bawahnya terdapat warna kuning yang bertuliskan "Anggota DPR RI tahun 2019" di bagian depannya.



Dalam Surat suara itu akan terpampang sebanyak 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.

Warna Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara berwarna biru diperuntukkan untuk calon dewan provinsi. Sama seperti sebelumnya, dalam surat siara ini akan terdapat 16 logo partai dan daftar nama caleg di bawahnya, persis seperti surat suara DPR. Namun ada pengecualian untuk DI Aceh, di mana akan terdapat 20 logo partai.

Warna Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau. Surat tersebut memiliki tulisan 'DPRD Kabupaten/Kota' di sisi depan dan tulisan 'Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota' di sisi bagian belakang.

Warna Merah (DPD RI)
Berbeda dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI turut disertai masing-masing foto calon.

Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provins. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.

Nah itulah perbedaan dan fungsi macam-macam surat suara. Pastikan hak suara anda termanfaatkan dengan benar, tepat sasaran dan jangan sampai tidak memilih alias golput.

Loading...