Jemaah yang Sudah Pernah Naik Haji Akan Dikenakan Biaya Visa Progresif

Jemaah yang Sudah Pernah Naik Haji Akan Dikenakan Biaya Visa Progresif

2 Maret 2019
Petugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji (JCH). Foto: Antara.

Petugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji (JCH). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Sesuai ketentuan dan sistem imigrasi Arab Saudi, jemaah yang sudah berhaji akan terkena biaya visa progresif. Tahun ini biayanya dibebankan kepada jamaah haji yang bersangkutan.

"Warga Indonesia yang kembali berhaji di tahun ini terkena biaya visa haji secara progresif," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2019).

Visa progresif sejatinya sudah diberlakukan bagi jemaah Indonesia pada 2018. Tapi, biaya ditanggung melalui dana tidak langsung (indirect cost) hasil optimalisasi dana setoran awal jamaah calon haji.

"Mulai tahun ini, biaya visa progresif dibayar sendiri oleh jemaah bersangkutan sebagaimana keputusan pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI," ungkap Nizar.

Adapun nilai biaya visa progresif sebesar 2.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,6 juta. Biaya visa tersebut dibayar bersamaan dengan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Loading...

"Kemenag segera mengindentifikasi jemaah yang akan kembali berhaji melalui basis data Siskohat Kemenag yang dicocokkan dengan e-Hajj milik Saudi," jelas Nizar.

Ada kemungkinan, jemaah dalam data Siskohat belum berhaji tapi di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak visanya dibatalkan.

"Tahun ini, biaya pembuatan paspor juga menjadi tanggung jawab pribadi jamaah haji. Dengan begitu, tidak ada penggantian biaya pembuatan paspor yang selama ini dilakukan saat jemaah masuk asrama haji," sebut Nizar.