Bahas Persoalan Desa, Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama Dinas PMD

Bahas Persoalan Desa, Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama Dinas PMD

12 November 2019
Raker Komisi I DPRD dengan Dinas PMD Meranti

Raker Komisi I DPRD dengan Dinas PMD Meranti

RIAU1.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, kembali melaksanakan rapat kerja (raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Raker berlangsung pada Selasa (12/11/2019) di ruang Komisi I, membahas persoalan-persoalan desa saat ini, juga sekaligus memperkenalkan keanggotaan Komisi I kepada DPMD selaku mitra kerja agar kedepan dapat menjalin kerjasama lebih baik.

Pelaksanaan raker Komisi I dengan DPMD ini merupakan perdana dilaksanakan di keanggotaan Komisi I yang baru saja disahkan pada rapat paripurna 23 oktober 2019 lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Pauzi, Wakil Ketua Bobi Haryadi, Sekretaris Al Amin A, serta anggota Muhammad Khozin, Auzir, Khosairi, dr Tartib dan Darsini. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Meranti Kahlid Ali.

Sementara dari pihak DPMD Kepulauan Meranti, hadir Kepala DPMD Drs H Ikhwani beserta Sekretaris, Kabid, Kabag dan Kasi di lingkungan DPMD.



Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I mempertanyakan berbagai hal terkait persoalan desa saat ini. Seperti terkait desa siluman yang menjadi isu dan berkembang di media massa nasional beberapa waktu lalu, kemudian persoalan prosedur keuangan pemerintahan desa, perbatasan desa atau pemetaan desa, serta sejauh mana progres desa persiapan yaitu Desa Bina Sempian dan Desa Bumi Asri menuju pengesahan menjadi bersatus desa definitif.

Ikhwani dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada desa siluman. Kemudian, untuk 2 desa persiapan (Desa Bina Sempian dan Desa Bumi Asri) yang diajukan sudah diatur semua, namun dalam pengajuan mengalami proses yang cukup berat karena terbentur kepada aturan hukum tentang Desa, dimana sekarang harus memenuhi minimal 800 KK.

Akan tetapi, lanjut Ikhwani, Pasal 13 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan apabila suatu desa berada pada daerah khusus, demi kepentingan nasional Pemerintah Pusat bisa menginisiasi terbentuknya desa.



"Saat ini kita hanya tinggal menunggu instansi/lembaga Pemerintahan Pusat mana sebagai inisiator wilayah khusus itu. Salah satunya ialah Badan Pengelola Perbatasan Nasional, terakhir kali Pemda ke sana, sekretarisnya sedang berada di luar negeri. Jika sudah selesai, maka akan muncul rekomendasi, dua desa ini langsung diproses dan disahkan sebagai inisiasi terbentuknya desa baru," ujarnya.

Terkait prosedur keuangan pemerintahan Desa, kata Ikhwani pula, sampai saat ini belum ada laporan adanya masalah oleh Kepala Desa. Jika ada masalah, diimbau untuk segera melaporkan ke DPMD.

"Untuk peta desa/perbatasan desa, itu dokumennya dipegang oleh masing-masing desa," bebernya.

Akhir rapat, Pauzi selaku Ketua Komisi I mengatakan kedepan akan mengagendakan kembali raker dengan DPMD dan melibatkan bagian hukum dan HAM setda, Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda, guna membahas persoalan mendudukan batas-batas desa dan pemetaannya untuk menghindari timbulnya konflik antar desa di kemudian hari.

Loading...