Terkejut Banyak Mobil Dinas Nunggak Bayar Pajak, Ini Kata Bupati Meranti

Terkejut Banyak Mobil Dinas Nunggak Bayar Pajak, Ini Kata Bupati Meranti

17 Juni 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Banyak mobil dinas yang digunakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti diketahui menunggak pajak. Tak hanya setahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hampir lima tahun.

Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku terkejut, dia memerintahkan kepada pejabat yang diberikan mobil dinas untuk segera melunasi pajak.

"Apa iya, nanti akan segera kita perintahkan para pejabat untuk segera melunasi tunggakan pajak mobil dinasnya, harus bayar pajak, kalau tidak nanti mobil dinasnya akan kita tarik, biar nanti mereka naik becak saja, ini sudah melampau," ujar Irwan, Senin (17/6/2019).



Bupati mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada seluruh pimpinan OPD segera membayar pajak kendaraan dinas sebelum jatuh tempo pembayaran.

Diketahui, berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi perhitungan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bervariasi.

Salah satunya mobil dinas Grand Livina XV M/T bernomor polisi BM 1027 X. Pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama empat tahun sebelas bulan dan dua puluh empat hari. Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp 11.491.363 juta.

Kemudian mobil dinas Grand Livina lainnya bernomor polisi BM 1038 X, setelah dicek di aplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama dua tahun, sepuluh bulan dan dua puluh sembilan hari.



Bahkan, mobil dinas yang juga kerap dipakai oleh wakil Bupati jenis Toyota New Avanza Felix 1.5 M/T dengan nomor polisi BM 1059 X juga menunggak pajak dengan lama tunggakan selama 9 bulan dua puluh tiga hari dengan estimasi yang harus dibayarkan sejumlah Rp3.145.007.

Irwan menegaskan, tidak ada alasan bagi OPD untuk melakukan penundaan pembayaran pajak kendaraan dinas, karena semua telah dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2019 ini.

Ia juga mengungkapkan, bahwa para kepala OPD telah mengetahui ada anggaran karena terekam dalam DPA dari OPD masing-masing.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, karena itu sudah dianggarkan, dan tercantum dalam DPA masing - masing," katanya.