Terungkap! Ini Dia Motif Pembunuhan Erna, IRT di Selatpanjang Yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Terungkap! Ini Dia Motif Pembunuhan Erna, IRT di Selatpanjang Yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

14 Mei 2019
Pengungkapan kasus pembunuhan Erna Widyawati

Pengungkapan kasus pembunuhan Erna Widyawati

RIAU1.COM - Aparat Kepolisian Kepulauan Meranti berhasil meringkus pelaku pembunuhan Erna Widyawati (33). IRT yang ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya yang beralamat di Jalan Manggis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Disampaikan Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek dalam konfrensi persnya, pelaku berinisial IG (19), warga Kompleks Jalan UKA, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tersangka merupakan mantan narapidana. Sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2016 dengan hukuman 6 tahun penjara sampai November 2020 nanti. Saat ini statusnya pembebasan bersyarat" ungkap La Ode Proyek, Selasa (14/5/2019).



Adapun motif pembunuhan Erna, disebutkan La Ode merupakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat melakukan aksinya, tersangka masuk melalui pintu samping rumah kakak ipar korban Ali Amran dan Yusnita yang tidak terkunci, namun pelaku tidak menyangka jika rumah petak dua tersebut bersebelahan dengan rumah yang ditempati korban  Erna Widyawati dan suaminya Jaipullah dan pintunya bisa dilewati melalui pintu pembatas.

"Ketika berpapasan atau dipergoki korban, pelaku mengaku sebagai tukang rumah yang akan memasang keramik, karena pelaku melihat ada banyak potongan keramik dirumah korban" ungkapnya.



Tidak percaya begitu saja, kemudian korban menelpon suaminya untuk menanyakan apakah betul hari itu ada tukang yang akan memasang keramik. Namun suami korban mengatakan  tidak ada pengerjaan dikarenakan tukang sedang sakit.

Takut aksinya terbongkar, pelaku yang melihat ada sebilah pisau di dapur kemudian mengambil pisau tersebut dan langsung menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan sebanyak dua kali di leher korban.  menggoroknya dari belakang sebanyak dua kali dibagian leher korban.

Sempat terjadi perlawanan dari korban untuk melepaskan pisau, namun pisau tak terlepas dan malah menggorok leher korban. Erna pun tewas bersimbah darah di dapur rumah kakak iparnya.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku lalu mencuci pisau dapur tersebut ke kamar mandi untuk menghilangkan jejak, lalu membuangnya di semak samping rumah korban," terangnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 3 Jo 338 dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Loading...