Bawaslu Rekomendasikan 4 TPS di Meranti Lakukan PSU

Bawaslu Rekomendasikan 4 TPS di Meranti Lakukan PSU

23 April 2019
Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal bersama wartawan

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal bersama wartawan

RIAU1.COM - Bawaslu Kabupaten Meranti merekomendasikan agar diadakannya penghitungan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kepulauan Meranti. Hal ini karena adanya pelanggaran di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal menyebutkan 4 TPS tersebut adalah TPS 42 Kelurahan Selatpanjang Timur, TPS 17 dan TPS 7 di Kelurahan Selatpanjang Barat, dan TPS 5 di Kecamatan Tasik Putri Puyu.


Dimana dikatakannya pada TPS tersebut ditemui adanya pelanggaran yakni ada pemilih yang tidak boleh mencoblos di TPS tersebut diatas dan ada juga yang mencoblos dua kali.

" Ada 4 TPS yang berpotensi PSU. Itu rekomendasi dari panwas kecamatan dan kita rekomendasikan ke KPU. Hal ini karena ada pelanggaran pada TPS tersebut" ungkapnya. 

 



Untuk jadwal pelaksanaan PSU ia mengatakan masih menunggu jadwal dari KPU. Karena pihak KPU masih menunggu logistik.

" Untuk jadwal kita serahkan ke KPU, karena KPU kan juga masih menunggu logistik. Tapi paling lama mungkin tanggal 27 lah" ungkapnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang mungkin terjadi, pihaknya telah menginstruksikan timnya untuk melakukan pengawasan di TPS yang nantinya akan dilakukan PSU.

"Kita tetap melakukan pengawasan, kita sudah instruksikan tim untuk mengawasi TPS-TPS  yang akan melakukan PSU. Mudah mudahan tidak ada kesalahan lagi" tuturnya.