DLH Meranti Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar

DLH Meranti Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar

24 Maret 2019
Foto dokumentasi. R1/puri

Foto dokumentasi. R1/puri

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama pada saat musim panas seperti saat ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengatakan, membakar lahan bisa menimbulkan kebakaran yang lebih besar dan mengganggu kesehatan lingkungan.



"Kita himbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar. Karena asap yang ditimbulkan dari karhutla ini secara langsung memang berpengaruh pada ambien udara kita" ujar Hendra kepada Riau1, Minggu (24/3/2019).

Sebagai tambahan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara gamblang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 



Namun, menurut UU ini, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asalkan dengan memperhatikan persyaratan tertentu.

Jika pembukaan lahan dengan cara membakar itu melanggar aturan, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda.

Loading...